Tindak Lanjuti Insiden Penganiayaan, Gerak Cepat Kapolres Instruksikan Personel Tangkap Empat Anak Terduga Pelaku
TARAKAN – Polres Tarakan gerak cepat melakukan penindakan terhadap empat orang anak terduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan terhadap seorang kakek yang viral dalam video tersebar di media sosial.
Empat anak terduga pelaku penganiayaan kini sudah diamankan personel Satreskrim Polres Tarakan pada Jumat (10/2/2023) malam, dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif.
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K, sekitar pukul 19.00 WITA, personel sudah melakukan penangkapan kepada empat orang yang terlibat atas kejadian penganiayaan yang viral di media sosial kemarin.
“Pelakunya ditangkap empat orang, kami periksa, kami masih melakukan pendalaman. Penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif didampingi orangtuanya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diharapkan bisa cepat menyelesaikan pemeriksaannya untuk dapatkan detail motifnya kenapa itu bisa terjadi,” urai Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K.
Kejadian ini lanjut Kapolres Tarakan, sangat mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Dan juga diharapkan dari kejadian ini agar sama-sama merenung dan introspeksi diri untuk terus mau memberikan pengajaran khususnya dalam hal budi pekerti kepada generasi mudah.
“ Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di Tarakan,” harap Kapolres Tarakan.
Terhadap anak yang statusnya sebagai pelaku di bawah umur lanjut Kapolres Tarakan jika mengacu UU Sistem Peradilan Pidana Anak, maka pihaknya saat menghadapi anak yang berhadapan dengan hukum, ada prosedur yang harus dilakukan.
“Jadi tidak bisa kita langgar itu, seperti upaya diversi itu tetap harus dilakukan. Kita akan melihat prosesnya. Nanti sebagai bentuk pertanggungjawaban kami akan kami berikan update-nya kepada media. Yang jelas kami akan tindak tegas tapi sesuai peraturan hukum yang berlaku,” urainya.
Berkaitan dengan proses pidananya apakah bisa berjalan kepada mereka, Kapolres menegaskan bisa namun harus mengikuti ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Itu yang jadi batasan kami. Semoga ini menjadi titik dimana kita semua, saya juga punya orangtua dan punya anak, dan semua pihak terkait di Tarakan sama-sama mau mendidik anak kita, mengajari agar punya budi pekerti baik,termasuk tidak melakukan hal seperti ini. Kalau ada yang melakukan lagi, jajaran kami tidak akan ragu untuk terus menegakkan aturan-aturan yang ada di Tarakan ini,” punsnya. (HumasResTrk)