Sabtu, Mei 18, 2024
BerandaBeritaUnit Resmob Satuan Reskrim Polres Tarakan berhasil membekuk tersangka SH (36) yang...

Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tarakan berhasil membekuk tersangka SH (36) yang merupakan DPO kasus pencurian

TARAKAN – Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tarakan berhasil membekuk tersangka SH (36) yang merupakan DPO kasus pencurian, yang dilakukan bersama tersangka JN (38) yang sudah lebih dulu diamankan oleh Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tarakan 5 januari 2023 lalu. Sedangkang SH diamankan pada 18 januari 2023 disekitar belakang BRI.

Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU Muhammad Aldi.K.A.,S.T.K.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Resum IPDA Muhammad Farhan.,S.Tr.K menjelaskan “tersangka SH berhasil diamankan karena adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat yang melihat SH berada dibelakang BRI, mendengar laporan tersebut unit Resmob sat reskrim polres tarakan bergerak cepat dan langsung mengamankan tersangka.”jelasnya

Tersangka SH merupakan teman Tersangka JN dalam melakukan aksi pencurian dibeberapa TKP , dan saat dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka SH, diketahui bahwa TKP pencurian yang disabutkan JN yang telah lebih dulu diamankan ternyata berbeda dari keterangan yang disampikan oleh tersangka SH dan dari tersangka SH ini di ketahui penyidik ternyata masih ada beberapa TKP lain.

“saat kami lakukan introgasi ternyata ada TKP lain yang belum disebutkan oleh JN dan keterangan ini tergambarkan dari hasil introgasi terhadap tersangka SH, dan TKP baru yang disebutkan oleh SH yaitu jl. Imam bonjol no. 112 pada saat itu yang diambil yaitu tabung gas sebanyak 4 biji yang berada dalam garasi rumah korban.” Beber farhan

“Untuk itu SH kita tetapkan sebagai tersangka karena dilaporan polisi terdahulu SH juga merupakan pelaku pencurian dibeberapa TKP yang dilakukan bersama JN berdasarkan hal tersebut SH yang juga merupakan Resedivis yang baru keluar LP pada bulan November tahun lalu, dikenakan pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan 5 KUHPidana.” Ungkap Farhan (HumasResTrk)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments