Sabtu, Mei 18, 2024
BerandaBeritaSatreskrim Polres Tarakan Rilis Kasus Curanmor di Gang Tambak, Pelaku Sudah Ditetapkan...

Satreskrim Polres Tarakan Rilis Kasus Curanmor di Gang Tambak, Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka

 

TARAKAN – Unit Satuan Reskrim Umum Polres Tarakan melaksanakan press release terkait laporan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor terjadi pada Jumat (29/7/2022) pukul 23.00 WITA.

Kegiatan rilis pers dilaksanakan pada Senin (19/9/2022) siang di Mako Polres Tarakan. Dalam rilisnya dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi Kutmansudi Arisawan, S.T.K., S.I.K., M.H melalui Kanit Pidum, IPDA Muhammad Farhan, S.Tr.K, kejadian pencurian terjadi di salah satu kos-kosan di Gang Tambak Jalan Mulawarman.

Pelaku diketahui berinisial KD berusia 31 tahun. Kasus ini bisa diungkap setelah korbannya melapor ke Polres Tarakan bahwa kendaraan motornya, Yamaha R15, bernomor polisi KU 6853 AB hilang.

“Dan berdasarkan hasil serangkaian tindak penyelidikan, sampai pada akhirnya kami dapat mengamankan seorang pria berinisial KD (31) yang beralamat di belakang BRI RT 26 Kelurahan Selumit Pantai,” ungkap IPDA Muhammad Farhan.

Adapun terhadap pelaku dilanjutkan IPDA Muhammad Farhan, sudah ditetapkan menjadi tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Dijelaskan IPDA Muhammad Farhan, modusnya sendiri, tersangka sengaja mengembalikan kendaraan yang dipinjam dari korban beserta kuncinya. Kemudian saat korban istirahat di kos-kosannya, tersangka kembali dan masuk ke rumah korban lalu membawa kabur motor korban.

“Antara korban dan pelaku sudah saling kenal. Jadi sebelumnya dari daerah KTT. Mereka pernah menjadi rekan kerja,” beber IPDA Muhammad Farhan dalam rilis persnya kepada awak media.
Kemudian pada Jumat (29/7/2022), tersangka KD datang ke kosan korban dan mengembalikan motor yang dipinjam kepada korban.

“Pagi hari ketika korban bangun di tanggal 30 Juli 2022 pukul 07.00 WITA, motornya sudah tidak ada di teras di parkiran. Karena panik, pelapor mencoba menghubungi pelaku dan sudah diblokir,” bebernya.

Lanjut IPDA Muhammad Farhan, setelah serangkaian tindakan penyelidikan dilakukan oleh anggota Unit Jatanras, ternyata memang dari pelaku sudah memiliki niat tidak baik ingin mengambil motor korban.

“Pelat nomornya dilepas dan dibawa ke bengkel untuk dimodifikasi, agar menyamarkan bentuk atau rupa sebelumnya dari motor itu,” ujarnya.

Berdasarkan kejadian tersebut, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dikenakan dalam tindak pidana Pasal 362 KUHPidana.

“ Ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Kanit Pidum, IPDA Muhammad Farhan, S.Tr.K, merilis kasus curanmor dengan pelaku KD yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, Senin (19/9/2022). HUMAS POLRES TARAKAN

Pelaku curanmor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, KD (31) kini ditahan di Rutan Polres Tarakan.(HumasResTrk)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments