Rabu, Oktober 9, 2024
BerandaBeritaMengetahui Rumah tetangga kosong, seorang laki-laki nekat mengambil barang-barang milik tetangganya

Mengetahui Rumah tetangga kosong, seorang laki-laki nekat mengambil barang-barang milik tetangganya

TARAKAN – Mengetahui Rumah tetangga kosong, seorang laki-laki nekat mengambil barang-barang milik tetangganya, tidak hanya sekali laki-laki berinisial “LW” ini masuk kerumah tetangga nya secara diam-diam dan mengambil barang-barang milik tetangganya yang sedang tidak berada dirumah.
Pada Hari senin, 19 September 2022, sekira pukul 09.30 bertempat di ruang reskrim polres tarakan jl. Yos sudarso dilaksanakan press release terkait kasus pencurian yang terjadi di Jl. Gajah Mada Rt. 23 kel. Karang anyar pantai kec. Tarakan barat kota tarakan(28/08/2022)

Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU M.Aldi.K.Arisawan, S.T.K.,S.I.K.,M.H., melalui Kanit Pidana Umum IPDA Farhan, S.Tr.K., menjelaskan kronologis kejadian pencurian tersebut. Menurut informasi yang didapat dari korban. “pada hari Minggu, 18 September 2022 Pukul. 15:30 WITA, saat berada di Jalan.Cendrawasih, Kelurahan Karang Anyar Pantai, pelapor dihubungi oleh istri pelapor dan memberitahukan bahwa rumah korban yang terdapat di Jalan Gajah Mada R1 23, Kelurahan Karang Anyar Pantai dimasuki oleh pencuri. Lalu pada Pukul 16:30 WITA, pelapor menuju kerumah korban dan memeriksa ternyata barang-barang sudah hilang.” Jelasnya.

Selain itu Kanit Pidana umum sat reskrim polres tarakan juga menjelaskan modus dari pelaku “Peraku “LW” Melakukan aksi pencuriannya dimulai pada Tanggal 28 Agustus 2022 Pukul
18:05 WITA pada saat itu Rumah Milik korban sedang dalam keadaan kosong. Melihat keadaan sekeliling aman pelaku pun merusak pintu rumah Pukul 19:00 WITA dengan .menggunakan pahat yang dibawanya.” Ujuarnya.

Ia juga membahakan setelah berhasil merusak pintu dan masuk kedalam rumah korban, pelaku “LW” mengambil barang milik korban berupa tabung gas 3 kilogram (dijual 70 ribu) dan
Satu buah mesin alkon Zimitsu (dijual 150 ribu). Tidak hanya sampai disitu pada Selanjutnya pada 5 September Pukul 11:00 WITA melihat rumah dalam keadaan kosong, pelaku kembali masuk kedalam rumah dan mengambil uang tunai Rp 350.000, Satu Mesin Alkon Sanyo, 4 helai baju, 2 helai celana dan 1 jaket lalu Pada Tanggal 6 September 2022 Pukul 11:00 WITA kembali masuk kerumah korban dan mengambil , 2 alumunium gorden dan 7 buah panci
Tanggal. 7 September 2022 Pukul 22:00 WITA. 1 Buah kasur, 1 buah meja 1 set komputer
Tanggal 9 September Pukul 19:00 WITA pelaku kembali kerunah korban untuk mengambil beberapa barang 3 unit etalase kaca dan tanggal 18 September 2022 Sekitar Pukul 20:00 WITA 1 buah besi kulkas dan ditanggal 18 september 2022 saat melakukan aksinya tsk “LW” ditangkap oleh warga sekita.” Jelasnya.

Atas kejadian tersebut tsk “LW” disangkahkan Pasal 363 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Ancaman 7 Tahun Kurungan Penjara (HumasResTrk)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments