Sabtu, Mei 18, 2024
BerandaBeritaLAGI PATROLI MALAM SATUAN SABHARA POLRES TARAKAN BERHASIL MENGAMANKAN SEORANG LAKI LAKI...

LAGI PATROLI MALAM SATUAN SABHARA POLRES TARAKAN BERHASIL MENGAMANKAN SEORANG LAKI LAKI YANG DIKETAHUI MEMILIKI NARKOTIKA JENIS SABU-SABU

TARAKAN – Patroli Motor Satuan Sabhara polres tarakan mengamankan seorang laki-laki yang diketahui memiliki narkotika jenis sabu-sabu pada saat dilakukan penggeledahan, oleh personel patmor sabhara polres tarakan.didaerah Jl. Aki Balak Rt. 20 Gang Mitra Kel. Karang anyar pantai. (02/09/2022)
Kasat Reskoba Polres Tarakan IPTU Dien Fahrur Romadhoni,S.Tr.K, Melalui KBO sat reskoba polres tarakan IPDA Amiruddin menjelaskan Kronologinya pada saat Patroli Motor Sat.Sahbara Polres tarakan melaksanakan kegiatan patroli dimalam hari, mencurigai seorang laki-laki yang belum diketahui namanya keluar dari gang mitra, dimana diketahui gang mitra ini sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian kerana gerak gerik laki-laki tersebut mencurikan lalu diberhetikan dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan oleh anggota patmor sahbara polres tarakan. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 1 dek (1 bungkus ) narkotika yang diduga sabu-sabu didalam kantong celana laki-laki tersebut.
“pada hari jum’at 02 september 2022, sekira jam 23.30 wita unit patmor melaksanakan patrol ditempat rawan kejahatan dan rawan terjadi transaksi sabu-sabu salah satunya didaerah gang mitra, pada saat itu lewat lah tersangka “AR” lalu diberhentikan dan digeledah oleh anggota patrmor, saat digeledah dikantongnya ditemukan 1 dek (1 bungkus) narkotika jenis sabu” jelasnya.
Setelah ditanyakan, tersangka yang mengaku bernama “AR” baru selesai membeli sabu-sabu didalam gang tersebut, namun pada saat personel mengetahui barang dibeli pada seseorang yang berada di dalam gang mitra, orang tersebut sudah melarikan diri.
IPDA Amiruddin juga menjeaskan setelah tersangka “AR” diamankan ke mako polres tarakan dan diserahkan langsung ke satuan sat reskoba polres tarakan. Setelah menerima tersangka dan barang bukti berupa 1 dek (1 bungkus ) narkotka jenis sabu-sabu, personel sat.reskoba langsung melakukan tes urun terhadap tersangka dari hasil tes didapatkan urin tersangka “AR” positif.
“begitu kita terima tersangka dan barang bukti langsung kita lakukan tes urin dan hasilnya positif” ungkapnya.


Setelah ditanyakan oleh penyidik yang bersangkutan mengaku sudah sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, tersangka “AR” mengaku hanya sebagi pemakai tidak menjualkan narkotika jenis sabu-sabu, dan tujuannya menggunakan narkotika jenis sabu adalah untuk menambah tenaga saat bekerja.
“tersangka “AR” mengaku kepada penyidik dia memang sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu, untuk bekerja”. Jelas KBO sat reskoba polres tarakan.
Kepada penyidik sat reskoba, tersangka “AR” mengaku membeli sabu-sabu tersebut dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).
KBO Sat Reskoba IPDA Amiruddin juga menjelaskan , untuk tersangka “AR” disangkahkan pasal Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 untuk pemakai. dan rencananya akan dilakukan assesmen, karena dikwatirnya dia hanya sebagi penyalah guna, terhadap pelaku dan untuk saat ini tersangka “AR” tetap menjalankan proses penyidikan terkait kepemilikan narkotka jenis sabu-sabu yang ada padanya saat dilakukan penggeledahan. Sambil menunggu hasil keputusan asseman. Jelasnya (HumasResTrk).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments