TARAKAN – Personel opsnal satuan Reskoba Polres Tarakan kembali mengamanakan pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jl. P. Aji Iskandar Kel. Juata Permai Kota Tarakan pada hari Jum’at, 26 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 Wita.
Kasat Reskoba Polres Tarakan IPTU Dien Fahrur Romadhoni, STr.k melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskoba IPDA Amiruddin menjelaskan kronologis pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebu, menurutnya informasi didapat dari warga bahwa daerah Jl. P. Aji iskandar kel. Juata permai kec. Tarakan utara kota tarakan sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu. “karena adanya informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan didaerah yang dimaksud, dan pada hari Jum’at 26 Agustus 2022 sekira jam 15.00 wita kami mencurigai gerak geriknya seorang laki-laki, lalu personel opsnal mengamankan orang tersebut dan melakukan pengeledahan badan terhadapnya.”ungkapnya
KBO sat reskoba polres tarakan juga menambahkan “saat diamankan dan dilakukan pengeledahan terhadap tsk “MH” disaksikan oleh warga setempat, dari hasil penggeledahan tersebut didapati barang bukti barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.” Tambahnya
Atas kejadian tersebut tsk “MH” yang kesehariaanya bekerja sebagai buruh dan tidak memiliki pekerjaan tetap diamankan kemako polres tarakan beserta barang bukti dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha Jupiter Z warna biru dengan nopol KU 4110 GG untuk proses lebih lanjut.
IPDA Amiruddin juga menjelaskan “Dari hasil pemeriksaan dan berdasarkan barang bukti yang ada tsk “MH” disangkakahkan pasal 114 ayat (1) susider pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009.” jelasnya”(HumasResTrk)