Minggu, Oktober 1, 2023
BerandaKegiatanSatreskrimpencuri mesin tempel dari speed boat diamankan unit reskrim Polsek KSKP...

pencuri mesin tempel dari speed boat diamankan unit reskrim Polsek KSKP polres tarakan

TARAKAN-Dua orang laki-laki berinisial RL dan RD diamankan unit reskrim Polsek KSKP polres tarakan, kedua laki-laki tersebut diduga telah melakukan pencurian mesin tempel dari speed boat yang berada di salah satu bengkel di daerah Mamburungan kota tarakan(23/07/2022).
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek KSKP Polres Tarakan, IPTU Sri Djayanti Madogo, S,TR.K., menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada bulan Juni 2022. Setelah menerima laporan dari masyarakat, unit Reskrim KSKP berhasil mengamankan pelaku RL pada 23 Juli 2022, di rumah orang Tuanya di Taman Berlabuh, di Jl.Yos Sudarso, Kemudian sekitar jam 23.30 Wita Unit Reskrim polsek KSKP kembali mengamankan 1 (satu) orang pelaku bernama RD. dari hasil pengembangan pelaku RD mengaku bahwa hasil curian berupa 1 (satu) unit mesin tempel merk SUZUKI 30 PK yang dicuri tersebut diperbaiki disalah satu bengkel mesin yang ada di belakang Hotel Ramaya Tarakan kemudian setelan dilakukan pengecekan bahwa 1 (satu) unit mesin tempel merk SUZUKI 300 PK sebagian alatnya sudah dipindahkan kemesin Speed Boad orang lain dimana pemindahan alat-alat mesin hasil curian tersebut dilakukan olen Kakak kandung RD (Pelaku) yang saat ini masih (DPO). Jelasnya.


Kapolsek KSKP juga menambahkan “pelaku RL dan pelaku RD mengaku perbuatan pencurian tersebut sudah direncanakan sebelumnya bersama dengan 3 (tiga) orang teman lainya dan pencurian berupa 1 (satu) unit mesin tempel merk SUZUKI 300 PK tersebut dicuri pada hari lupa tanggal Lupa bulan Juni 2022 sekitar jam 16.00 Wita di sebuah Bengkel mesin speed boat didaerah kel.Mamburungan kec.Tarakan Timur Kota Tarakan.
“Menurut keterangan mereka berdua (RD dan RL) yang tahu itu kakaknya, karena yang mengamankan waktu itu (hasil curian) itu kakaknya. Tapi RD ada memberikan sejumlah uang yang sudah ditukar tadi, untuk RL diberi 1,5 juta dibagi dua dengan pelaku yang saat ini DPO,” urainya.
Dari pengakuan mereka berdua ( RD & RL) pencurian dilakukan lantaran belum mendapatkan gaji, sebelumnya, pelaku sudah pernah meminta uang gaji tersebut, namun tidak mendapatkan respon.
Dari kejadian tersebut, Kerugian akibat perbuatan pencurian terhadap satu mesin utuh kurang lebih Rp350 juta dan untuk bongkaran mesin sekitar Rp50 an juta. Kedua tersangka juga terancam hukuman 5 tahun penjara dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana.(HumasResTrk)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments