Senin, Februari 17, 2025
BerandaBeritaSatreskrim Polres Tarakan melalui Unit Jatanras Polres Tarakan, berhasil mengamankan satu orang...

Satreskrim Polres Tarakan melalui Unit Jatanras Polres Tarakan, berhasil mengamankan satu orang terduga tersangka pencurian

TARAKAN-Satreskrim Polres Tarakan melalui Unit Jatanras Polres Tarakan, berhasil mengamankan satu orang terduga tersangka pencurian, dengan inisial RA Alias AB, diketahui RA merupakan otak tersangka pencurian yang terjadi disejumlah TKP, bahkan salah satu TKP sempat viral dimedia sosial yang terjadi di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas RT.5.
Kasat Reskrim Polres tarakan IPTU M. Aldi. K.A, S.T.K.,S.I.K.,M.H melalui kanit Idik I Resum sat reskrim polres tarakan IPDA Muh.Farhan Ramadhan,S.trK menjelaskan “Tersangka RA Alias AB yang diamankan, Merupakan residivis sebanyak enam kali, pada Tahun 2012, 2014, 2017, 2015 dan 2019, dalam menjalankan aksinya di Kelurahan Gunung Lingkas RT 05, pelaku tidak sendiri dikarenakan ia melakukan aksinya bersama dengan temannya yang berinisial AZ yang sebelumnya diamankan warga di Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Sebengkok.”


Selain itu Ipda Farhan juga menjelaskan Modus pelaku sebelum melakukan aksi pencurian “ pada 28 Juli lalu, berawal pada Selasa 26 Juli Pukul 16:00 WITA pelaku RA alias AB bersama dengan tsk “AZ” memanjat rumah dengan menggunakan tangga yang berada dibelakang rumah. Setelah memasuki rumah melalui pelapon , pelaku keluar melalui pintu belakang dan hanya merapatkan pintu tersebut. Kemudian ada 27 Juli Pukul 02:00 WITA, kedua pelaku kembali kerumah tersebut melalui pintu belakang yang sebelumnya dibuka pada hari sebelumnya dengan mengambil barang-barang dirumah tersebut.”
Diketahui tersangka dibekuk oleh Jatanras Polres Tarakan pada 1 Agustus, disebuah Kos-kosan di Kelurahan Karang Anyar pada Pukul 21:00 WITA.
Dari tangan pelaku, beberapa barang bukti sempat diamankan, dari penuturan pelaku juga sebagian barang bukti sempat dijual ke beberapa orang serta penadah yang saat ini juga sudah ditetapkan tersangka. Atas kejadian tersebut kedua tersangka disangkakan PASAL 363 Ayat (2) KUHPidana Jo PASAL 64 Ayat (1) KUHPidana Jo 65 Ayat (1) KUHpidana.(HumasResTrk).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments