TARAKAN-Pada Hari Rabu 13 Juni 2022, Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP ) melaksanakan Press Release terkait perkara pencurian yang ditangani oleh unit reskrim polsek KSKP, yang terjadi pada hari rabu, 06 Juli 2022 sekitar pukul 05.00 wita disebuah kamar hotel yang berada didaerah jl. Jendral Sudirman kota tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek KSKP IPTU Sri Djayanthi Madogo,S.Tr.K menjelaskan kronologis pengungkapan kasus pencurian yang terjadi, “Pada Hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekitar jam 11.30 Wita Unit Reskrim KSKP mendapatkan informasi dari masyarakat terkait telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2022 di kamar hotel yang berada dikawasan JI.Jend Sudirman kel.Karang Anyar kec.Tarakan Barat Kota
Tarakan, Dari laporan yang diterima, korban menjelaskan bahwa korban An.IR telah kehilangan 2 (dua) buah Hp pada saat menginap di Hotel yang terletak di JI.Jend Sudirman kel.Karang Anyar kec.Tarakan Barat Kota Tarakan. Dari laporan yang diterima kemudian Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan melakukan Penyelidikan terkait dengan tindak pidana pencurian tersebut, kemudian dari hasil penyelidikan unit Reskrim KSKP berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang berinisial “AS” pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 jam 16.30 Wita di JI.Gajah Mada Rt.15 kel.Karang Rejo kec.Tarakan Barat Kota Tarakan saat pelaku berada di mes ditempat kerjanya.”
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang berinisial “AS” Awalnya AS bersama dengan temannya datang ke Hotel dikawasan Jl. Jend.sudirman dengan maksud untuk menemui salah seorang perempuan yang sebelumnya di hubungi melalui Michat karena tidak ada balasan kemudian pelaku mendatangi Hotel tersebut untuk menemui cewek yang di wichat sebelumnya, setelah sampai di Hotel pelaku masuk kedalam hotel dan teman pelaku menunggu diluar hotel, setelah pelaku naik ke lantai Il dan menuju kamar 202 kemudian pelaku langsung mengetuk pintu kamar 202 dan saat pelaku mengetuk pintu beberapa kali pintu kamar Hotel terbuka dan tidak terunci dimana saat pelaku masuk melihat didalam kamar ada salah seorang laki-laki yang sedang tertidur pulas dan pelaku melihat ada 2 (dua) unit Henpone yang berada diatas tempat tidur dan 1 (satu) unit HP lagi berada diatas
meja disamping tempat tidur dalam keadaan dicas kemudian pelaku AS mepunyai niat untuk mengambil HP tersebut kemudian pelaku mengambil 2 (dua) unit Henpone tersebut setelah itu pelaku turun dari lantai II kemudian keluar membawa kabur 2 (dua) unit Henpone merk OPPO warna Biru dan hp merek XIAOMI warna hitam.”
Selain itu Kapolsek KSKP juga menjelaskan, bahwa barang bukti berupa 1 unit handphone merk OPPO warna Biru yang telah diambil pelaku berinisial “AS” sempat digadaikan kepada temannya, dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), namun karena membutuhkan uang untuk membeli makan dan kebutuhan lainnya pelaku kembali meminta tambahan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Dan untuk barang bukti 1 unit hp merk XIAOMI warna hitam ingin digunakan sendiri oleh pelaku.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.4.399.000 (Empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Atas kejadian tersebut tersangka “AS” disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Subsider pasal 362.” Jelasnya. (HumasResTRK)