TARAKAN-Unit Jatanras Satuan Reskrim polres tarakan berhasil meringkus 2 ( dua )orang pelaku curamor yang berinisial DN dan RG. Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU M. Aldi K.A, S.T.K., S.I.K., M.H., didampingi Kanit Idik I Resum sat reskrim polres tarakan, IPDA Muh. Farhan Ramadhan, S.trK menggelar press release dipolres tarakan.(04/07/2022)
Dalam press release yang dilaksanakan Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui kasat reskrim polres tarakan, IPTU M. Aldi K.A, S.T.K.,S.I.K.,M.H menjelaskan “bahwa dari kedua tersangka ini telah diaman kan 4 ( empat) unit sepeda motor dari 4 korban yang berbeda dan empat TKP, yaitu di Jl. Sei mahakam Rt. 10, Jl. Lumpuran Kampung 1 skip, Jl. Sei Berantas Rt. 05 dan Jl. P.antasari kel. Pamusian kota tarakan. pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melakukan pencurian dengan menggunakan beberapa modus, yang pertama dengan mengintai atau memantau terlebih dahulu situasi disekitaran targetnya lalu setelah melihat ada motor si tersangka lalu mendorong motor keluar dari rumah korban, setelah sekitar beberapa meter dari rumah korban kunci motor dibobol dengan menggunakan Kunci T, modus lain yaitu dengan mengintai sepeda motor yang kunci kontak masih menepel atau masih tercantol pada motor yang diparkir dihalaman, lalu si tersangka menyalakan motor dan membawa pergi sendiri selain itu modus lain yang digunakan oleh kedua tersangka dengan cara melihat situasi kendaraan yang di parkir tidak dikunci stang lalu didorong oleh para tersangka lalu di bawah pergi, dari le empat kejadian tersebut semua dilakukan pada malam hari.” Tuturnya.
Selian itu Kasat reskrim juga menjelaskan “dari ke empat tkp ini yang menjadi exsekutor adalah Tsk RG, yang mana inisial RG ini juga merupakan resedivis kasus yang sama. Pada saat diamankan di kediaman DN di daerah kampung satu kedua tersangka sedang beristirahat, dan untuk barang bukti berupa 4 ( empat ) unit sepeda motor masih berada pada kedua tersangka, bahkan sudah sempet dipereteli karena kedua tersangka berencana mencual secara terpisah”.
Atas kejadian tersebut kedua tersangka disangkahkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana dan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. (HumasResTrk).