TARAKAN-Unit opsnal reskoba polres tarakan kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial “MA” terkait dengan ditemukannya barang terlarang beruba narkotika jenis sabu yang ada padanya saat di lakukan pengeledahan oleh personel unit opsnal reskoba polres tarakan(28/06/2022).
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K.,M.H melalui Kasat reskoba polres tarakan IPTU Dien Fahrur Romadhoni, S.Tr.K.,M.H memberikan keterangan terkait dengan diamannyanya seorang laki-laki yang berinisial “MA” oleh personel unit opsnal satuan reskob polres tarakan pada 28 juni 2022, ” MA diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Jl. Binalatung pantai amal, setelah mendapat informasi tersebut unit opsnal melakukan penyelidikan di daerah tersebut, dan pada 28 juni 2022 sekira pukul 16.30 wita ditemukan seseorang yang gerak geriknya mencurigakan, lalu personel opsnal reskoba mengamankan orang tersebut lalu personelenanyakan identitas orang tersebut, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 ( empat ) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dipegang oleh TSK “MA” pada tangan kanannya dan ditemukan uang sejumlah Rp. 1.020.000 ( satu juta dua puluh ribu rupiah ) didalam kantong celana tsk “MA”.(ungkapnya).
Selain itu Kasat reskoba polres tarakan juga menjelaskan “terkait dengan ditemukannya barang narkotika jenis sabu pada tsk “MA” maka yang bersangkutan dibawah ke mako polres tarakan, setelah dilalukan interogasi lebih lanjut sdr. “MA” mengakui bahwa dirinya menjual barang narkotika jenis sabu tersebut atas dasar suruhan bapak kandungnya, jika selesai melakukan penjualan dan paket habis terjual maka sdr.MA mendapatkan upah Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah) dari ayah kandungnya”.
Untuk pasal yang disangkahkan adalah pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009. (HumasResTrk).